WHISTLEBLOWING SYSTEM

Apakah anda mengetahui ada pelanggaran?

LAPORKAN via WBS!

Berita

line
  • 2017-08-03 08:15:00
  • administrator

Tim Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Datangi RSUD Sidoarjo

Visitasi Izin Operasional RS

Kemarin (1/8/17) RSUD Sidoarjo kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam rangka “Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, pengertian dari izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

                Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional yang berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.

                Tim visitasi dipimpin oleh dr. Dian Islami, M.Kes, dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan dr. Dodo Anondo, MPH dari PERSI. Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi yang didapatkan dari telusur di ruang pertemuan Florence. Dan sebelum izin operasional berakhir pada bulan November 2017, RSUD Sidoarjo diharapkan memenuhi kekurangan hasil evaluasi pada saat visitasi ini berlangsung.