WHISTLEBLOWING SYSTEM

Apakah anda mengetahui ada pelanggaran?

LAPORKAN via WBS!

Tentang Kami

line


Sejarah

Kelas D

RSUD R.T. Notopuro pada awal berdirinya adalah Rumah Sakit Kelas D dengan nama RSUD Kabupaten DATI II Sidoarjo merupakan tempat pelayanan Kesehatan bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang berada di Jalan dr. Soetomo Sidoarjo. Sebagai upaya memberikan pelayanan yang maksimal maka Lokasi Rumah Sakit di pindah ke Jalan Mojopahit No. 667 pada tahun 1972.

Kelas C

Dengan berpindahnya RSUD Kabupaten DATI II Sidoarjo dari Jalan dr. Soetomo ke Jalan Mojopahit 667 Sidoarjo dalam jangka waktu 4 (empat) tahun Rumah Sakit tersebut beruba menjadi Kelas C berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. 134/MENKES/SK/IV/1978.

 Pada tahun 1979 dibangun ruang paviliun dengan Fasilitas kelas VIP, Kelas I, Kelas II dan kelas III dengan jumlah 39 tempat tidur bangunan paviliun dapat menerima pasien rawat inap pada tahun 1980.

 

Di tahun 1983 RSUD Kabupaten DATI II Sidoarjo Berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor 16 jo. Nomor 26/1983, dengan pelayanan meliputi 4 Dokter Spesialis dasar (Bedah, Penyakit dalam, Kesehatan anak, Kebidanan dan Kandungan) ditambah Dokter syaraf serta beberapa dokter umum. Adapun pelayanan penunjang meliputi Radiologi, Laboatorium, Farmasi, Instalasi Gawat Darurat, Gizi serta Rawat Inap sebanyak 182 tempat tidur dan Paviliun sebanyak 39 tempat tidur sehungga jumlah tempat tidur yang ada di rumah sakit sebanyak 221 tempat tidur.

Kelas B

Tahun 1997 berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 478/menkes/sk/1997 RSUD Kabupaten DATI II Sidoarjo berubah status menjadi Rumah Sakit kelas B.

 Unit Swadana

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat RSUD Kabupaten Sidoarjo menerapkan unit swadaya berdasarkan :

v  SK Bupati Sidoarjo Nomor 188 / 631 / 404.05 / 1998 tentang Uji Coba Unit Swadana di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo.

v  Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 1998 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi Rumah Sakit Unit Swadana.

v  Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 40 /1998.

v  Keputusan Menteri Dalam Ne-geri Nomor 445.35 - 042 Tahun 1999 tanggal 26 Januari 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati IISido­arjo Nomor 40 Tahun 1998.

v  Sejak 1 April 1999 secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi rumah sakit Swadana, bersa­maan dengan itu rumah sakit membangun gedung paviliun 7 kamar untuk rawat inap kelas utama bantuan dari PT Astek.

v  Dengan Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak tahun 2005 sampai 2010 secara resmi sistem keuangan RSUD Kabupaten Sidoarjo dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan menyampaikan laporan pendapatan yang diperoleh­nya.

BLUD

Tahun 2008 berdasarkan SK Bupati No. 188/1229/404.1.1.2/2008 tanggal 08 September 2008. RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD Penuh.

Kelas B Pendidikan

Mulai Tanggal 25 Oktober 2013 RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : HK.02.03/1/1889/2023. Serta Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/640/2016 tentang Penetapan RSUD Kabupaten Sidoarjo Sebagai Rumah Sakit Pendidikan tertanggal 19 Desember 2016

 Kelas A

Sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih baik  maka pada tanggal 26 Oktober 2023 RSUD Sidoarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas A  oleh kementerian Kesehatan sekaligus sebagai Rumah sakit kabupaten pertama menyandang Kelas A di Indonesia.

 

Perubahan Nama

Perubahan nama ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/157/438.1.1.3/2024 pada tanggal 08 Maret 2024.

Nama ini diambil daro sosok historis Bupati pertama Kabupaten Sidoarjo, R.T. Notopuro (Tjokronegoro I). pilihan tersebut bukan tanpa alas an, mengingat R.T. Notopuro memiliki kedekatan emosional dan spiritual dengan Masyarakat Sidoarjo, serta menjadi symbol Sejarah dan kebanggaan daearah.

Menurut filosofi jawa, nama Notopuro memiliki arti yang mendalam. Kata noto berarti “ sigap dalam menata atau menjalankan tugas,” sedangkan puro berarti “istana” atau “Kerajaan.” Secara keseluruan, nama ini mencerminkan semangat RSUD R.T. Notopuro sebagai institusi Kesehatan yang sigap, professional, dan berorientasi pada pelayanan Masyarakat.

 


Logo

Simbul Transformasi dan pertumbuhan Transformasi juga tercermin pada logo baru RSUD R.T. Notopuro yang mengusung elemen visual berupa daun yang mengelilingi simbul palang/husada. Elemen ini melambangkan pertumbuhan, keberlanjutan, dan manfaat yang terus diberikan rumah sakit kepada Masyarakat. Daun juga menjadi simbul kehidupan dan Kesehatan, selaras dengan visi RSUD untuk mejadi institusi pelayanan Kesehatan yang unggul dan terpercaya.

Komitmen RSUD terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pasien semakin diperkuat dengan memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pasien

 


Maskot

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri dengan msyarakat, RSUD R.T. Notopuro juga memperkenalkan maskot resmi Bernama “Si ProPed.” Maskot ini diharapkan dapat menjadi ikon yang merepresentasikan semangat kerja keras dan dedikasi rumah sakir dalam melayani Masyarakat dengan hati






Buku Profil RSUD R.T.Notopuro