Hari ini (10/5/17) RSUD Sidoarjo menerima kunjungan studi banding dari Dewan Pengawas Rumah Sakit dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Kunjungan kali ini mengupas mengenai Dewan Pengawas. Seperti yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Dewan Pengawas merupakan unit non struktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Dan pada kunjungan studi banding kali ini, Dr. dr. Soedjoko Hariadhi, MSc selaku pelaksana harian Dewan Pengawas RSUD Sidoarjo memaparkan mengenai bagaimana dibentuknya dewan pengawas, aturan dan dasar hukum yang dipakai, sistem kerja, tugas pokok dan fungsi dewan pengawas, fasilitas, sampai dengan pengaturan mengenai anggaran yang telah didapat.
Ketua Dewan Pengawas RS dr. H. Abdul Moeloek Lampung, Hery Suliyanto menilai bahwa hubungan antara Dewan Pengawas dan Direksi di RSUD Sidoarjo ini berjalan dengan smooth dan sejalan. Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena setiap hari Rabu, dewan pengawas RSUD Sidoarjo mempunyai agenda pertemuan rutin untuk membahas mengenai permasalahan dan kendala yang ada di RSUD Sidoarjo. Selain itu, terdapat pelaksana harian Dewan Pengawas , yakni Dr. dr. Soedjoko Hariadhi, MSc. yang berada di RSUD Sidoarjo setidaknya 4 kali dalam seminggu, sehingga Direktur dan jajaran manajemen dapat sewaktu-waktu berkonsultasi mengenai permasalahan yang ada di RSUD Sidoarjo.