WHISTLEBLOWING SYSTEM

Apakah anda mengetahui ada pelanggaran?

LAPORKAN via WBS!

Berita

line
  • 2017-04-07 07:51:01

e-Tamat (Elektronik Akta Kematian)

edit e tamat

e-Tamat (Elektronik Akta Kematian) adalah inovasi terbaru RSUD Sidoarjo yang bekerjasama dengan DISPENDUKCAPIL Sidoarjo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penerbitan Akta Kematian bagi masyarakat Sidoarjo yang meninggal dunia di RSUD Sidoarjo.

 

Tujuan :

Memberikan Kemudahan Ahli Waris dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan, Pengurusan Hak waris dan kepastian Hukum bagi Masyarakat Sidoarjo yang meninggal di RSUD Sidoarjo.

 

Persyaratan :

  1. Mengisi form permohonan Surat Keterangan Kematian
  2. Almarhum Penduduk Sidoarjo dibuktikan dengan melampirkan Fotocopy KTP, KK dan Surat Nikah Almarhum
  3. Fotocopy KTP dan KK Suami/Isteri Almarhum
  4. Surat Kematian asli dari Dokter RSUD Sidoarjo
  5. Fotocopy Surat Pengantar dari RT & RW
  6. Surat Kematian Asli dari Desa / Kelurahan
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Almarhum (Bila Ada)/ Surat Pernyataan Bahwa Almarhum tidak memiliki Akta Kelahiran (bermaterai 6000)
  8. Fotocopy KTP dan KK Pelapor 9. Fotocopy KTP 2 (Dua) Orang Saksi

 

ALUR e-TAMAT

ALUR ETAMAT

ETAMAT]

Informasi Terbaru